22 September 2025 13:35
1352 kali dibaca
Lubuk Basung, 22 September 2025 — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Henrizal A. Md, secara resmi menyerahkan proposal dari SDN 17 Sitingkai kepada Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com, di ruang kerja Wakil Bupati.
Proposal tersebut berisi permohonan agar SDN 17 Sitingkai tidak dijadikan objek regrofing (penggabungan atau pengurangan ruang kelas). Henrizal menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus diperhatikan demi keberlangsungan pendidikan di daerah terpencil.
“Sekolah ini adalah pusat pendidikan dan kebanggaan masyarakat. Jika dilakukan regrofing, anak-anak akan menempuh jarak lebih jauh, biaya bertambah, serta dikhawatirkan menurunkan minat sekolah. Kami berharap Pemkab Agam mempertimbangkan hal ini,” ujar Henrizal.
Alasan lain yang diajukan dalam proposal antara lain:
1. Aksesibilitas sulit jika murid dipindahkan ke sekolah lain.
2. Kualitas pembelajaran terancam menurun akibat jumlah murid per kelas menjadi terlalu besar.
3. Dampak sosial dan psikologis terhadap siswa, guru, dan masyarakat sekitar.
4. Efisiensi jangka panjang lebih baik mempertahankan sekolah yang ada ketimbang menambah beban biaya transportasi dan infrastruktur di sekolah lain.
Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com, menyambut baik dokumen tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan Dinas Pendidikan. “Kami akan pelajari proposal ini dengan serius. Aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pendidikan,” ungkapnya.
Dengan penyerahan proposal ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat dan menjamin hak pendidikan anak-anak di SDN 17 Sitingkai tetap terjaga.