Perkuat Kesadaran Hukum, Koto Rantang Bentuk Posbankum dan Kadarkum Nagari

Perkuat Kesadaran Hukum, Koto Rantang Bentuk Posbankum dan Kadarkum Nagari

22 September 2025 20:19
278 kali dibaca
Koto Rantang, 18 September 2025 – Pemerintah Nagari Koto Rantang resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Nagari Koto Rantang. Pembentukan ini ditetapkan melalui SK Wali Nagari Nomor 57 Tahun 2025 dan berkedudukan di Kantor Wali Nagari Koto Rantang sebagai pusat layanan hukum bagi masyarakat.

‎Acara peresmian turut dihadiri oleh Camat Palupuh yang diwakili Kasi Trantib, Hilpandra, S.E, bersama perangkat nagari, Bamus, KAN, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda.

‎Susunan Pengurus Utama Posbankum Koto Rantang :
‎Pembina : Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd (Wali Nagari)
‎Pembina : Jati Kusumo, S.Ag (Ketua Bamus)
‎Koordinator Informasi Hukum : Lusi Zofrina, S.H
‎Koordinator Bantuan Hukum : Shandy Dwi Candra, S.H
‎Koordinator Penyelesaian Konflik : Sy. Dt. Batuduang Dilangik (Ketua KAN)
‎Koordinator Layanan Rujukan Advokat : Veni Riana Putra, S.Pd., Basa Muhammad

‎Susunan Pengurus Kadarkum Nagari Koto Rantang :
‎Ketua : Veni Riana Putra, S.Pd., Basa Muhammad
‎Sekretaris : Sri Anggia, S.H

‎Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum dan Kadarkum merupakan bentuk komitmen nagari dalam memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan penyelesaian konflik yang adil serta sesuai aturan.

‎“Melalui Posbankum dan Kadarkum, kita ingin menghadirkan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat. Harapannya, setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak, berkeadilan, dan bermartabat sesuai adat dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

‎Dengan hadirnya Posbankum dan Kadarkum ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin kuat sehingga Nagari Koto Rantang benar-benar menjadi nagari yang tertib, aman, dan berkeadilan.